Peran Hukum dalam Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi di Era Digital dan Teknologi 5G

Authors

  • Ihza Mahendra Universitas Negeri Surabaya Author

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan penerapan jaringan 5G membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan dan penyalahgunaan data pribadi. Penyalahgunaan data pribadi menjadi isu yang semakin krusial di era digital ini, karena potensi pelanggaran yang dapat merugikan individu maupun kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, dengan fokus pada perkembangan teknologi 5G yang mempercepat proses pengumpulan dan distribusi data. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan library research, yang mengkaji berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan terkait perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi hukum tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama termasuk kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi, serta ketidaklengkapan sistem hukum yang ada untuk menangani penyalahgunaan data di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi dan peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan data pribadi, serta edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam perlindungan data pribadi. Penelitian ini juga menyarankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terlindungi.

Downloads

Published

2024-11-23