Hukum Pidana dan Perlindungan Data Pribadi: Upaya Menanggulangi Kejahatan Siber di Era Digital di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era digital memberikan dampak positif, namun juga menimbulkan tantangan besar dalam bidang hukum, terutama terkait dengan kejahatan siber. Kejahatan siber yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi menjadi isu yang semakin mendesak untuk ditanggulangi melalui penerapan hukum pidana yang efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum pidana dalam perlindungan data pribadi di Indonesia, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan siber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (library research), yang menganalisis berbagai sumber hukum, peraturan perundang-undangan, serta penelitian terdahulu terkait isu perlindungan data pribadi dan kejahatan siber. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat kekurangan dalam penerapan dan penegakan hukum terkait kejahatan siber. Kurangnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya untuk penanganan kejahatan siber, serta tantangan global dalam pelaksanaan hukum menjadi hambatan signifikan dalam perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sistem hukum pidana di Indonesia dengan memperkuat kerjasama antarnegara serta meningkatkan kapasitas penegakan hukum siber untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.




